karakteristik umum
Posted 25/04/2009 - 15:53 by klikhomes
Hak kepemilikan properti modern mengandung suatu hak kepemilikan dan hak penguasaan yang merupakan milik dari suatu perorangan yang sah, walaupun apabila perorangan tersebut bukan merupakan bentuk orang yang sesungguhnya. Misalnya pada perusahaan, dimana perusahaan memiliki hak-hak setara dengan hak warga negara lainnya termasuk hak-hak konstitusi, dan oleh karena itulah maka perusahaan disebut sebagai badan hukum.
Properti biasanya digunakan dalam hubungannya dengan kesatuan hak termasuk :
- Kontrol atas penggunaan dari properti
- Hak atas segala keuntungan dari properti ( misalnya "hak tambang", "hak sewa")
- Suatu hak untuk mengalihkan atau menjual properti
- Suatu hak untuk memiliki secara eksklusif
Sistim hukum telah berkembang sedemikian rupa untuk melindungi transaksi dan sengketa atas penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, pengalihan dan pembagian properti, dimana sistim tersebut termasuk dengan yang biasa dikenal dengan istilah kontrak (perjanjian) Hukum positif menegaskan hak -hak tersebut dan untuk menghakimi dan melaksanakan penerapannya maka digunakan suatu sistim hukum sebagai sarananya.
Browse Category
|
Kumpulan Artikel Berdasarkan Kategori Arsitektur |
Kumpulan Artikel Berdasarkan Kategori Interior/Kitchen |
Kumpulan Artikel Berdasarkan Kategori Booth/Counter |
Kumpulan Artikel Berdasarkan Kategori Properti |












